STABAT (podiumindonesia.com)- Bupati Langkat menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Rabu, (24/11/2021), dengan anggaran Rp1,904 Triliun.
Ditetapkan Perda Langkat dengan rincian lendapatan Rp1.904.965.980.708,- untuk belanjanya Rp1.901.965.980.708,- dengan surplus Rp3.000.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.000.000.000.
Bupati mengatakan pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem kemasyarakatan menunjukkan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral Pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai Visi Misi pembangunan Langkat.
Maka untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.
“Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara berkelanjutan, sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Bupati Terbit Rencana.
Sementara Ketua DPRD Langkat Sribana PA meminta Bupati segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi.
Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2022 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata dan religius.
Sebelumnya, mendengarkan penyampaian hasil pembahasan Bidang Anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2022 oleh juru bicara Azmalia dan mendengarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRD Langkat. (pi/ant)