Home HUKUM Trio Asal Langkat Jalani Hukuman 27 Tahun Penjara

Trio Asal Langkat Jalani Hukuman 27 Tahun Penjara

46
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Tiga sekawan asal Kabupaten Langkat masing-masing divonis 9 tahun penjara di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Terdakwa Suprayogi alias Yogi (34) bersama Evi Rian Gunawan alias Epi (24) dan Andriansa alias Andri (20) terbukti bersalah melakukan perantara jual beli sabu seberat 47 gram.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Suprayogi alias Yogi, Evi Rian Gunawan alias Epi dan Andriansa alias Andri dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam sidang yang digelar secara video conference.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata hakim Bambang Joko Winarno.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, karena ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa mau pun JPU Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengutip dakwaan Dalam JPU Fransiska Panggabean menjelaskan perkara ketiganya bermula pada Senin tanggal 22 Juni 2020 ketika Anto (DPO) menghubungi terdakwa Yogi dan mengatakan akan ada seseorang yang mengantar sabu padanya di Kuburan Cina.

“Selanjutnya, Anto mengatakan terdapat 20 gram dan 50 gram sabu yang akan diberi padanya, mengenai untuk siapa sabu itu diantar, Anto akan memberitahu,” kata JPU.

Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa Yogi pergi ke kuburan Cina yang terletak di Simpang Lincun Kota Binjai, lalu terdakwa menghubungi orang suruhan Anto.

“Sekira 20 menit orang suruhan Anto datang dan memberikan sabu sebanyak 2 bungkus. Lalu terdakwa pulang ke rumah, dan menyimpan sabu tersebut di kandang ayam belakang rumah milik mertua terdakwa Yogi,” kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU, pada hari Rabu 24 Juni 2020 Anto kembali menghubungi Yogi, dan menyuruhnya mengantarkan 20 gram sabu ke Simpang Koramil.

Setelah itu, terdakwa Yogi kembali dihubungi Anto dan menyuruhnya mengantarkan kembali sabu 50 gram ke Brandan dengan uang kontan. Anto pun menjanjikan upah Rp 1 juta pada Yogi.

“Kemudian terdakwa menghubungi saksi Jeri F. Sitorus (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anto,” urai JPU.

Mereka kemudian, sepakat bertemu di Tanah Lapang Binjai. Kemudian Yogi pun menemui Epi dan menyerahkan sabu dengan janji upah Rp 1 juta akan dibagi dua.

“Terdakwa Epi pun meminta temannya yakni terdakwa Andri menemaninya menemui calon pembeli. Selanjutnya setelah sampai di Tanah Lapang Binjai, terdakwa Yogi menghubungi saksi Jeri F dan mulai bertransaksi di dalam mobil,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa Yogi bersama dengan saksi Jeri pergi ke Simpang Koramil dan sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Yogi menghubungi terdakwa Epi dan memintanya membawa sabu, sementara Epi akan dijemput oleh Andi.

“Setelah bertemu dengan terdakwa, lalu Epi langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Yogi. Lalu pada saat terdakwa Yogi melakukan transaksi jual beli saksi Jeri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yogi dan terdakwa Andriansa, sedangkan terdakwa Epi berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata JPU.

Ada pun harga 1 bungkus sabu seberat 47 gram tersebut yakni Rp 30 juta dan dari hasil penjualan tersebut, rencananya terdakwa Yogi akan menerima upah sebesar Rp 450 ribu, Epi Rp 450 ribu dan terdakwa Andriansa Rp100 ribu.

“Sedangkan sisanya sebesar Rp 29 juta akan ditransfer ke nomor rekening yang telahAnto berikan kepada terdakwa Yogi,” pungkas JPU Fransiska Panggabean. (pi/win/mu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here