MEDAN (podiumindonesia.com)- Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop, SH menjatuhkan hukuman kepada Fuad Saleh Zebua selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (5/10/2020).
Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Deson Togatorop ini saat di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fuad Saleh Zebua selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Deson Togatorop.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, baik Penuntut Umum Rocky Sirait mau pun terdakwa menyatakan terima. Mengutip dakwaan JPU, menantu saksi korban Syafri Ali Tanjung datang ke rumah korban bersama dengan terdakwa untuk memperbaiki kipas angin yang rusak. Setelah terdakwa mengecek kerusakan, kemudian mengatakan bahwa dinamonya harus digulung kembali.
Kemudian pada Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah saksi korban dan memberitahukan bahwa dinamo tersebut sudah diperbaiki. Dinamo tersebut kemudian dititipkan di rumah ponakan saksi korban di Jalan Pintu Air Gang Sepakat Medan.
Entah mengapa, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Polisi BK-2176-OI milik saksi korban dengan alasan untuk mengambil/ menjemput dinamo tersebut di rumah keponakan saksi korban. Mirisnya, setelah ditunggu-tunggu terdakwa tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor saksi korban.
Pada tanggal 19 April 2020 pihak Kepolisian menangkap terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (pi/win/sgl)