MEDAN (podiumindonesia.com)- Terdakwa Husin terbukti secara sah melakukukan tunggakan pajak terhadap perusahaan senilai Rp 107 miliar. Atas ulahnya itu pula, Direktur PT Uni Palma ini dituntut membayar denda lebih dua kali lipat dari tunggakannya Rp 215. Tak hanya itu, tim penuntut umum T Adlina SH juga menghukum pria 42 tahun dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Terdakwa diyakini melanggar pidana Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, telah terbukti,” ujar Adelina di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/8/2019).
Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua Erintuah Damanik SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi.
Dilansir sebelumnya, saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara. Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin sejak 2011 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp107 miliar. Terdakwa Husin selaki Direktur PT uni Palma seolah melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan minyak sawit curah mentah (CPO) dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013.
Namun setelah dicek, transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya diduga dengan cara ‘menukangi’ faktur pajak perusahaan lain sehingga bisa dikreditkan (menguntungkan terdakwa).
Sedangkan penerbitan faktur pajak, lanjut saksi ahli, hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib saja. Tapi dalam praktiknya, wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan negara itu. (pi/syahduri)