MEDAN (podiumindonesia.com)- Meski Himma Dewiyana Lubis dituntut JPU dari Kejatisu Tiorida Juliana Hutagaol selama 1 tahun, namun itu dianggap sangat berlebihan. Bahkan wanita 45 tahun yang seharinya sebagai dosen USU itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Demikian dikemukakan penasihat hukum terdakwa Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/4/2019).
“Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannnya. Di sini itu pelapornya polisi, siapa di sini yang dikategorikan dirugikan siapa sih yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana suku mana agama mana yang kita temukan,” sesalnya.
Padahal, sesuai dakwaan dibacakan JPU dari Kejatisu Tiorida Juliana Hutagaol di hadapan majelis hakim saat itu bahwa terdakwa sebelumnya sangat mengagungkan Presiden Jokowi.
“Terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Tiorida sebelumnya.
Tulisan Himma tersebut lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei tahun lalu. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.
“Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat postingan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Tiorida.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hakim memutuskan sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. (pi/syahduri)