MEDAN (podiumindonesia.com)- Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar menyatakan, UMP Sumut 2019 tersebut menjadi pedoman (penyangga) bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2019, dengan catatan UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.
Dia menambahkan, Gubernur Sumut sudah menerbitkan surat edaran Nomor 561 tahun 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) serta hasil evaluasi penetapan UMK 2018 dan persiapan UMK 2019.
“Jadi ini diharapkan kepada bupati/wali kota di Sumut supaya mengikuti kenaikan 8,03% dan PP 78 tahun 2015 dalam menentukan UMK 2019. Dan UMK 2019 sudah harus diumumkan 21 November 2018 dan berlaku 1 Januari 2019,” terangnya.
Namun besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK sesuai hasil rapat direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut. Kemudian Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan.
Namun empat kabupaten di Sumut, yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat tidak wajib menetapkan UMK 2019. Hal itu karena keempat kabupaten itu, belum memiliki Dewan Pengupahan. (PI/MBC)







