BELAWAN (podiumindonesia.com)- Suhendra (48) warga Lorong Masjid IV Lingkungan 4 Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tak berkutik waktu ditangkap Polsek Belawan.
Pasalnya, Suhendra telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 170 Jo pasal 351 KAUHPidana, terhadap tetangganya sendiri bernama Zailani dan Zihan serta Iwan Setiawan.
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 kemaren, dengan memakai parang panjang, korban mengalami luka yang serius dan dibawa ke RS TNI AL Komang Makes Belawan serta mendapat perawatan medis.
Mendapat laporan dari keluarga korban adanya penganiayaan, Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu A. R Riza dan anggota untuk penangkap tersangka.
Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah kejadian tersebut tersangka sempat kabur. Setelah beberapa hari melarikan diri, petugas mendapat informasi dari masayarakat bahwa tersangka pulang ke rumahnya di Lorong Masjid Lingkungan 4 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.
Selanjutnya kata Kompol D. J Naibaho SH, Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu A. R Riza SH memerintahkan Panit 4 Iptu Hidayat Hasibuan bersama unit opsnal Polsek Belawan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Rabu (17/3/2021) sekira pukul 11.30 WIB, ketika team unit Opsnal Reskrim Polsek Belawan tiba di rumah tersangka, Panit 4 Iptu Hidayat Hasibuan dan anggota menangkap sesuai surat perintah yabg diterbitkan.
“Sekarang tersangka Suhendra dan barang buktinya sebuah parang ada di Polsek Belawan, dan tersangka mengaku telah menganiaya tiga orang korbannya,” pungkas Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH. (pi/din)