
MEDAN (podiumindonesia.com)- Usai membaca tuntutan, tak lama berselang majelis hakim dipimpin Tengku Oyong menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andy Muslim alias Bauk. Pria 24 tahun tersebut divonis selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Sebagai catatan, apabila tak dibayar maka akan diganti dengan 3 bulan penjara. Warga
Jalan Sekata Gang Alfalah Lingkungan 12, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, ini secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang digelar secara online ini berlangsung di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2020).
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman dengan melebihi 5 gram,” ucap Tengku Oyong.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina selama 8 tahun dan 6 bulan.
Dikutip dari dakwaan, pada Selasa (25/2/2020) siang, terdakwa yang merupakan Ojek Online (Ojol) ini mendapat telepon dari seseorang. Objek yang didapat bukannya mengantarkan penumpang tapi memesan barang haram. Sang pemesan meminta terdakwa untuk menyediakan sabu sekira 5 gram dengan harga Rp 3,5 juta.
Selanjutnya terdakwa menghubungi Syaparuddin Hutahusut alias Sapar (berkas terpisah). Di situ Sapar menyanggupi permintaan terdakwa. Alhasil, antara terdakwa dan si pemesan barang haram itu sepakat bertemu di Jalan Darussalam. Malam harinya, Sapar
menemui terdakwa di Simpang Sei Bahorok Jalan Darussalam.
Pukul 22.00WIB, terdakwa menyerahkan sabu kepada sang pembeli di Jalan Darussalam dekat hotel Grand Kanaya. Namun sial, saat sabu seberat 5 gram diserahkan, dirinya langsung ditangkap. Pasalnya terdakwa tak mengetahui bahwa si pembeli merupakan petugas kepolisian. Kepada polisi terdakwa mengakuo sabu tersebut milik Syaparuddin. Sesuai ciri-ciri yang diinfokan terdakwa, akhirnya Syaparuddin diiringkus di halte Jalan Gatot Subroto. (pi/win)