Home HUKUM & KRIMINAL Usai Transaksi Cendong Pas Razia Polisi  

Usai Transaksi Cendong Pas Razia Polisi  

51
0
Tersamgka dan barang bukti.
Tersamgka dan barang bukti.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Sabu seberat 0.16 gram jadi barang bukti bagi Putu Ade Wijaya Padang untuk dimasukkan ke penjara. Pria 23 tahun itu diringkus usai membeli si ‘putih’ dari seorang bandar, Jumat (4/9/2019).

Memang sedari awal warga KM 9, Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, merupakan target Sat Narkoba Polres Dairi. Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh menjelaskan tersangka diamankan setelah ada informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Sat Narkoba, bahwa ada transaksi narkotika di sekitar jalan Hasoman, Kecamatan Sidikalang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting memerintahkan tim Opsnal Sat Narkoba, Aipda A Hutahean dan personil lainnya menuju TKP melakukan penangkapan.

Setelah menemukan ciri-ciri tersangka dimaksud tim Opsnal Sat Narkoba, langsung menangkap dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra.

Bersamaan itu pula Tim Opsnal Sat Narkoba sedang melaksanakan Ops Antik Toba 2019 di Jalan Hasoman, tepatnya di simpang Gereja GKPS, Kecamatan Sidikalang. Digledah, barang bukti satu buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan satu, jenis sabu yang disimpan di dalam kantung celana bagian belakang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Doni Saleh.

Kendaraan yang dipakai pelaku.

Selain barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram, juga diamankan satu unit handphone merek nokia warna biru, satu unit sepeda motor supra BK 3906 HN dan uang tunai Rp 12.000. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here