Home HUKUM & KRIMINAL Video Viral | Warga Ini Minta Kejagung Turun ke Kejati Sumut

Video Viral | Warga Ini Minta Kejagung Turun ke Kejati Sumut

42
0
Video Viral Warga Ini Minta Kejagung Turun ke Kejati Sumut

Video Viral Warga Ini Minta Kejagung Turun ke Kejati Sumut

MEDAN (podiumindonesia.com) – Demi mendapatkan keadilan, perlindungan dan kepastian hukum, Achmad Kusnan mengunggah sebuah video pernyataan dan harapan ke publik. Bahkan menshare video tersebut di media sosial, agar harapannya didengar oleh pemimpin negeri ini.

Achmad Kusnan yang memakai kemeja tanpa kerah berwarna hijau muda dalam video berdurasi tujuh menit lebih (07.18), memohon Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Saya mohon Kejaksaan Agung turun, guna memeriksa oknum-oknum Jaksa yang sudah membangkang perintah Bapak Presiden RI,” ucap warga Kecamatan Medan Denai ini dalam unggahan video yang viral di medsos.

Dalam video tersebut, Achmad Kusnan ‘mengadukan’ tentang kasus penipuan & penggelapan yang dituduhkan pada S, inisial tersangka, diduga kuat mafia tanah yang sangat sakti mandraguna.

Kejadian terjadi pada 20 Juli 2020, Achmad Kusnan melaporkan S ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT.II.

Seiring berjalannya laporan pengaduannya, terjadi banyak sekali kejadian-kejadian aneh serta manuver yang diduga dilakukan oleh terlapor S. Baik saat dikonfrontir maupun gelar perkara oleh aparat penegak hukum.

Mulai dari keterangan cerita bohong hingga bukti surat tanah SKGR palsu dan diklaim sudah selesai ganti rugi oleh S, terungkap.

Bahkan, sempat aduan Achmad Kusnan di SP-3 oleh penyidik Poldasu dengan alasan tidak cukup bukti. Kecewa dengan hasil SP-3 tersebut, maka pada 7 Agustus 2021, Achmad Kusnan membuat Permohonan Pra.Peradilan di PN Medan, dengan nomor: 41/Pid.Pra/2021/PN.MDN.

Pada tanggal 14 September 2021, karena sudah kuat 2 alat bukti, Pra.Pid-nya dimenangkan oleh PN Medan, dengan hasil yaitu: Memutuskan SP-3 Termohon (Polda Sumut) dinyatakan Batal dan atau Tidak Sah; dan Memerintahkan Termohon (Polda Sumut) untuk Melanjutkan Perkara.

Pada tanggal 21 September 2021, terlapor S ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dan pada 29 September 2021, ditangkap dan ditahan di Polda Sumut.

Pada 1 Oktober 2021, tersangka S didalam tahanan melakukan meminta Pra.Peradilan atas putusan Tersangka oleh Polda Sumut di PN Medan.

“Saya sangat bersyukur, pada tanggal 27 Oktober 2021, hasil Pra.Pid tersangka nomor 50/Pid.Pra/2021/PN MDN, ditolak PN Medan,” ungkap Achmad Kusnan dalam videonya.

Diduga tersangka S melakukan upaya kongkalikong supaya berkas perkara tidak bisa P-21 dan bebas dari masa waktu tahanan, diduga kuat bermain dengan oknum Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Berkas S diantar Polda pada 28 Oktober 2021 dan dikembalikan Jaksa berkas P-19 pada tanggal 10 November 2021,” beber Achmad Kusnan.

Achmad Kusnan juga menyampaikan, penyidik Polda Sumut sudah melengkapi apa yang diminta oleh Jaksa dan berkas diantar kembali tanggal 26 November 2021. Tetapi tidak ada kabar berita hasil putusan dari Jaksa.

Hingga pada 27 November 2021, masa penahanan tersangka S telah habis dan dibebaskan oleh polisi.

Pada 3 Desember 2021, Kejati Sumut baru mengeluarkan Surat Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi tersangka S. Dan pada 5 Januari 2022, penyidik Polda mengirim kembali berkas tersangka S.

“Hingga hari ini (28 Januari 2022), saya masih menanti keberlanjutan laporan pengaduan tersangka S di tangan kejaksaan,” ucap Achmad Kusnan saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Surya Adinata SH MKn, kuasa hukum Achmad Kusna, menyampaikan bahwa kliennya telah dibuat bingung dengan keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

“Berkas aduannya bolak-balik dikembalikan, dengan alasan tidak jelas dan tidak masuk diakal. Diharapkan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang dipercaya masyarakat dapat menegakan hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

Surya Adinata yang juga menjabat Ketua LBH Gelora Surya Keadilan mengaku, kliennya sudah berupaya melaporkan ke Hotline Aduan Kejaksaan Agung RI di nomor 081914150227, namun tidak ada direspon sama sekali.

“Klien memohon kepada Jamwas dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk mendengarkan harapan dari Achmad Kusnan yang mengalami perkara di wilayah Sumut,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, informasi tersebut akan disampaikan ke pimpinan. (PI/hmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here