Beranda NASIONAL Wakil Ketua Komisi IV: Badan Restorasi Gambut Masih Dibutuhkan

Wakil Ketua Komisi IV: Badan Restorasi Gambut Masih Dibutuhkan

112
0
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan

JAKARTA (podiumindonesia.com)-
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendalami rencana pembubaran 18 lembaga negara oleh pemerintah. Dan salah satu lembaga yang akan dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG) yang merupakan mitra kerja dari Komisi IV DPR RI.


Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai lembaga-lembaga yang akan dibubarkan pemerintah.

“Namun dari informasi yang diterima, Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga yang akan dibubarkan. Kita belum tahu kepastiannya. Selama belum ada kepastian kita belum bisa berbuat apa-apa. Kalau ada sinyal begitu (pembubaran BRG), kita akan panggil pihak terkait,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Daniel menjelaskan, sebelum benar-benar membubarkan 18 lembaga negara pemerintah harus menyaring terlebih dahulu lembaga mana saja yang dianggap tidak dibutuhkan. Pemerintah tidak boleh serampangan, sebab selama ini BRG cukup membuahkan kinerja yang sangat positif.

“Pendekatan yang dilakukan BRG membawa manfaat kepada masyarakat. Karena BRG, telah berkurang lahan gambut yang terbakar di lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, legislator Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini menerangkan, sejak kehadiran BRG di 7 provinsi di Indonesia, masyarakat semakin produktif dan terberdayakan. Tidak hanya itu, kondisi lahan gambut semakin sehat sebab resapan sumur terus mengalami perbaikan.

“Pada prinsipnya saya mendukung pembubaran lembaga tetapi dilakukan secara selektif. Salah satunya lembaga yang kinerjanya bagus tidak perlu dibubarkan. Seperti BRG, lembaga ini masih dibutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap beberapa lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Diantaranya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG). (pi/hamdani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini