JAKARTA (podiumindonesia.com)- Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, menyatakan komisinya menyetujui usulan perubahan peraturan KPU nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019. Khususnya terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 hari menjadi 17 hari.
“Yang fundamental lainnya soal penambahan hari penghitungan suara dari yang sebelumnya hanya 10 hari jadi 17 hari untuk daerah tertentu. Tapi ini juga bukan berarti memukul rata seluruh kecamatan jadi 17 hari, tapi ada daerah-daerah yang kalau 3 hari sudah selesai bisa langsung dikirim ke provinsi,” kata Nihayatul di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ia mencontohkan seperti di Kecamatan Cakung di Jakarta Timur yang memiliki lebih dari 1.000 TPS. Batas waktu 10 hari yang sebelumnya diatur dalam PKPU dianggap tidak cukup untuk penghitungan suara.
“Tetapi ini juga bukan berarti memukul rata seluruh kecamatan jadi 17 hari. Ada daerah-daerah yang kalau tiga hari sudah selesai bisa langsung dikirim ke provinsi,” ujarnya. (pi/vvc)