
MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang perkara kepemilikan 25 butir Pil Ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri berlangsung di ruang Cakra IV, Rabu (26/8/2020), yang seyogyanya pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho mengalami penundaan.
Pasalnya, tuntutan belum siap. “Mohon maaf yang mulia, tuntutannya belum siap,” ucap Chandra di hadapan Majelis Hakim diketuai Sapril Batubara serta dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya Arizal.
Mendengar itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Selain itu jaksa diharapkan sudah menyiapkannya. Setelah itu Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara menutup persidangan.
Diketahui Husen ditangkap atas pengakuan M Amin dan Tri Utari, keduanya mengaku kalau 25 butir pil ekstasi milik Husen Syukri saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Timur. (pi/win/ams)