LANGKAT (podiumindonesia.com)- Proyek pembangunan pagar dan penimbunan tanah pada kegiatan revitalisasi makam Tengku Amir Hamzahyang menelan biaya Rp.444.069.209 sumber dananya dari APBD Provinsi Sumatera Utara angaran tahun 2020 yang dilaksanakan oleh CV.Cahaya Cemerlang di Jalan Syeh M.Yusuf Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pantauan wartawan, di lokasi proyek tersebut masyarakat sekitar melakukan protes kepada pihak pekerja. Pasalnya, akibat proyek pembangunan itu alat berat dan dum truk yang lalu lalang menghancurkan Jalan Syeh M.Yusuf lebih kurang 50 meter x 3 meter jalan itu rusak parah.
“Kami masyarakat di sini pada dasarnya sangat mendukung adanya bangunan tersebut, namun di sisi lain pihak pemborong/pelaksana proyek harus bertanggung jawab atas rusaknya dan hancurnya jalan Syeh M.Yusuf,” ujar warga, kemarin.
Menurut masyarakat yang enggan ditulis jati dirinya mendiduga dari pihak pemborong tidak menempatkan orang teknisnya dilapangan, sehingga terlihat pekerjaannya semrawut, alat berat yang mengakibatkan rusaknya jalan dan parit.
“Jadi masyarakat minta pertanggung jawaban kontraktor atao pemborongnya , kalau tidak disikapi dalam hal ini, maka masyarakat akan menyurati Gubernur Sumatera Utara,” ancamnya. (pi/sahrul)