MEDAN (podiumindonesia.com) – Yayasan Saddhamma Mamaka meminta perlindungan dan kepastian hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), terkait laporan pengaduan dugaan pemerasan yang telah dilaporkan melalui surat LP/B/1592/X/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 13 Oktober 2021.
Mila Kartifasari mewakili Yayasan Saddhamma Mamaka mengaku, kasus hukum yang dilaporkannya telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut secara profesional.
“Akhirnya setelah proses penyelidikan yang panjang dengan memanggil semua saksi, pihak polisi akhirnya menetapkan BS sebagai tersangka,” sebut Mila Kartifasari, Rabu, 21 Desember 2022, kepada awak media.
Mila mewakili pihak yayasan berharap, agar masalah ini segera dapat terselesaikan dengan jelas secara hukum, supaya pembangunan tempat ibadah meditasi umat Buddha, dapat dilanjutkan dan tidak terjadi masalah yang sama berulang-ulang di kemudian hari.
“Kami mohon dukungan dan doa dari umat Buddha, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan cepat dan pembangunan tempat ibadah meditasi dapat berjalan dengan baik,” harap Mila.
Mencuatnya kasus hukum dugaan pemerasan dan menghalang-halangi jalan yang dilaporkan Mila Kartifasari berawal dari transaksi pembelian jalan masuk menuju lokasi tanah Yayasan Saddhamma Mamaka pada 12 Februari 2019.
Ada 3 orang pemilik tanah yang berbeda dengan surat 3 surat Jual Beli. Setelah pembelian, alat excavator membuka jalan masuk tersebut ditemani oleh wakil dari masing-masing pemilik lahan selama lebih kurang 6 bulan.
Pada awal tahun 2021, yayasan mulai melakukan pengecoran bertahap jalan masuk dengan penggalangan dana dari umat Buddha. Selama pengecoran sekitar 5 bulan, baik BAS maupun BES yang tinggal di sekitar lokasi mengetahui dan tidak mempermasalahkan sama sekali.
Selama dari awal pembukaan jalan sekitar bulan Februari 2019-Mei 2021 pihak keluarga penjual tanah sama sekali tidak mempermasalahkan lokasi jalan yang dibuka. Selama pengecoran dimana BES yang juga tinggal di lokasi dan ikut dalam mengawal pengecoran jalan tidak pernah mempermasalahkan tentang jalan yang dibuka.
Hanya setelah pengecoran jalan selesai dilakukan, diduga BES dengan sengaja memalang jalan masuk, menghalangi pekerjaan yayasan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 240.000.0000.
“Ini jelas sekali direncanakan dengan tujuan memeras Yayasan Saddhamma Mamaka,” ucap Surya Adinata SH MKn yang didampingi Willy SH, kuasa hukum Yayasan Saddhamma Mamaka kepada awak media.
Advokat dari Law Firm Sahabat Centre & Associates ini membeberkan, mengapa setelah selesainya pengecoran jalan sekitar akhir Mei 2021, saudara BES langsung melakukan pemalangan jalan masuk milik yayasan dengan alasan yayasan membuka jalan yang salah, tidak sesuai dengan yang dibeli.
“Saudara BES juga menghalangi semua pekerjaan yayasan, sehingga yayasan tidak dapat melanjutkan pembangunan di lahan milik yayasan,” jelasnya.
Menyikapi penyidikan kasus ini oleh penyidik Polda Sumut, Sekretaris DPD Taruna Merah Putih Sumut ini mengatakan, Polri telah bekerja berdasarkan bukti, fakta dan hasil gelar perkara, bukan hasil intervensi.
“Jangan intervensi penyidik Polri dengan gaya preman. Kami percaya dan yakin kinerja bapak Kapolda saat ini. Dan tersangka selama ini tidak kooperatif sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka tapi tidak menghadiri panggilan I, sehingga patut agar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” beber pria berkacamata ini. (red)