JAKARTA (podiumindonesia.com)- Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara melakukan pengembalian uang suap yang didapatkan dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. “Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Febri tidak merinci nominal uang yang dikembalikan tersebut. Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut.
Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini. Dirinya menuturkan pengembalian ini akan memberikan keringanan hukuman.
“KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan,” jelas Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014. (PI/TRB)