MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta dan tindak pidana pencucian uang, menguak suatu fakta terkait aset perumahan yang dimiliki oleh narapidana bernama Susianto alias Bayok.
Susianto alias Bayok memiliki banyak aset terkait hasil penjualan narkoba di dalam Lapas Tanjung Gusta Kota Medan, Kamis (26/4). Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa salah satu tersangka ingin membuat perumahan yang ia miliki menjadi gudang penyimpanan narkoba.
“Jadi tempat kita sekarang, atau rumah ini mau dijadikan gudang narkoba atau bahan pabrik narkoba. Jadi memang sungguh luarbiasa Bayok ini,” ucapnya.
Arman menjelaskan bahwa perumahan yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Pasar 2 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut, ternyata sudah diincar oleh narapidana narkotika itu, untuk dialihfungsikan sebagai gudang narkoba.
“Memang ini saya dengar dari petugas. Rumah ini mau dibuat markas bahkan pabrik narkoba, karena jaringan mereka sungguh luarbiasa. Sindikat peredar narkoba masih banyak di luar sana,” ucapnya.
Dijelaskannya juga bahwa, kekhawatiranya terhadap Provinsi Sumatera Utara yang berada di urutan kedua di Indonesia, terkait peredaran narkoba. “Jadi memang sungguh memperihatinkan, Sumut berada di urutan kedua peredaran narkoba. Dengan bukti terbaru, yaitu peredaran narkoba di Lapas Tanjung Gusta,” ungkapnya.
Arman pun menyesalkan kenapa Sumatera Utara bisa berada di urutan kedua terkait peredaran narkoba tersebut. “Ini kurangnya bimbingan para orang tua. yang paling penting tokoh-tokoh masyarakat Sumatera Utara. Tokoh-tokoh ini harus bersatu memberantas narkoba, dan juga masyarakat Sumatera Utara,” jelasnya. (PI/TRB)