HUKUMMedan

2.471 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2021, 15 Orang Bebas

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebanyak 2.471 warga binaan di Sumatera Utara mendapatkan remisi Hari Raya Natal tahun 2021. Dari ribuan napi yang mendapat remisi itu, 15 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2021.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Erwedi Supriyatno menjelaskan, remisi Natal tahun ini Remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 warga binaan.

“Sedangkan, RK II (Bebas) sebanyak 15 orang wargabinaan,” sebut Erwedi kemarin. Seluruh warga binaan menerima remisi Natal tahun 2021. Baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga dua bulan.

Erwedi menyebutkan, surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada warga binaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang. “Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang,” pungkasnya. (pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button