TAPUT (podiumindonesia.com)-Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat (17/6/2022) kemarin.
Keenam orang tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir (18), Warga Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita, Adyuta Misael Simorangkir (18) Warga Desa Hutabarat Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Nikolas Saputra Manalu (18) Warga Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung, FN (17), Adian Torang Sihotang (19) Warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung dan Lordian Hutagalung (19) Warga Kelurahan Hutatoruan IX, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SIK SH MH Melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut,” ucapnya, Minggu (19/6/2022) sekira pukul 16.40 WIB.
Penangkapan yang dilakukan tim opsnal sat narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.
“Pertama sekali berhasil ditangkap Jumat sekira pukul 20.15 Wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat, dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole, Kecamatan Siatas Barita,” ujarnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.
Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya di dusun Pea Nahuncus, Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada di rumahnya.
Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Tarutung.
Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH. akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.
Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101.53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP dan 3 lembar kertas tiktak.
Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut,” paparnya.
Sedangkan pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Karena 1 orang di bawah umur dan 1 orang inisial AMS sedang di rumah sakit di duga mengalami penyakit Hepatitis,” pungkasnya. (pi/hotman)