PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua tersangka dibekuk dari tempat dan waktu berbeda.
Dari keduanya ditemukan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna Hitam (awalnya merah) tanpa nomor polisi. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.
Data yang diterima dari kepolisian, Rabu (21/10/2020) siang, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan yang diterima dari Muhammad Khoiri Nasution (19) warga Jalan Sempurna Dusun I Desa Bakaran Batu, Kecamatan. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2020) pagi.
Dalam laporannya, korban yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Medan ini mengatakan, awalnya pada Jumat (16/10/2020) malam sekira jam 20.00 WIB, dia berangkat dari Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy menuju ke bumi perkemahan Pramuka Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten. Deli Serdang. Sekira jam 23.00 WIB, korban pun tiba di lokasi perkemahan, dan kemudian mendirikan tenda.
Karena sudah letih, usai mendirikan tenda, korban pun langsung tidur, sedangkan sepeda motornya diparkir di luar tenda dalam keadaan stang terkunci.
Pada Sabtu (17/10/2020) dinihari sekira jam 01.00 WIB, saat terjaga dari tidurnya, korban ke luar dari tenda untuk melihat situasi di sekitar lokasi. Dan ketika itu, sepeda motornya juga masih terlihat di tempat semula.
Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam tendanya untuk kembali tidur. Namun, sekira jam 06.00 WIB, saat bangun tidur dan ke luar dari tenda, korban tersentak kaget karena sepeda motornya sudah hilang.
Awalnya, korban berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tak membuahkan hasil. Korban pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Pancurbatu.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (20/10/2020) sekira jam 21.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH meringkus tersangka Agus Sihombing (17) warga Jalan Karya Ujung Simpang Golf, Kecamatan. Labuhan Deli, Kabupaten. Deli Serdang dari kediamannya. Saat diinterogasi, tersangka Agus Sihombing mengaku, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya bernama Agus Wijaya (24) warga Jalan Marelan Pasar V Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Lalu, keesokan harinya, Rabu (21/10/2020) sekira jam 01.00 WIB, petugas berhasil berhasil menciduk tersangka Agus Wijaya (24) warga Jalan Marelan Pasar V Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan. Labuhan Deli, Kabupaten. Deli Serdang dari kediamannya.
Dan berdasarkan pengakuan tersangka Agus Wijaya, diketahui kalau sepeda motor hasil kejahatan itu dititipkan kepada seorang pria berinisial J di kawasan Marelan. Kemudian, petugas bergerak menuju ke kediaman pria berinisial J tersebut.
Setibanya di kediaman si J ini, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban, namun si J tidak berhasil ditemukan. Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka diamankan terkait kasus curanmor. (pi/als)