MEDAN (podiumindonesia.com)- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumut Bambang Priono menegaskan, tahun 2019 pihaknya serius membidik mafia tanah. Caranya dengan berkolaborasi bersama penegak hukum di pusat dan daerah. Kemudian mencari pihak-pihak yang terindikasi terlibat, untuk selanjutnya dijadikan target operasi (TO).
Bambang menjelaskan, tahun 2018 sudah ada 2 kasus mafia tanah yang diproses sesuai hukum. Diantaranya pemalsuan surat-surat tanah PTPN II Kebun Penara yang tersangkanya masih dalam proses hukum. Diikuti 1 kasus pemalsuan surat-surat pengadaan tanah terkait proyek jalan tol Medan – Binjai Seksi I di Kel Tanjung Mulia Hilir Kec Medan Deli.
“Kita sudah berkolaborasi dengan penegak hukum. Saya sudah MoU bersama Kapolda Sumut bahkan sampai ke pusat. Tahun 2019 ada lagi target membersihkan mafia tanah. Kita cari dan akan jadikan TO,” tegas Bambang.
Dia berharap, kedepan semua pihak harus mengantisipasi gerakan mafia tanah. Masyarakat diimbaunya berhati-hati dan jangan mau dibohongi.
“Internal kita di ATR/BPN Sumut juga kita bersihkan. Ada reward and punishment yang kita tegakkan. Internal kami ATT/BPN Sumut, kalo yang sekarang saya pastikan bersih,” ucapnya.
Menyinggung izin HGU PTPN dan perkebunam swasta di Sumut yang kerap dituding tidak clear and clean tapi Kanwil ATR/BPN Sumut tetap mengeluarkan, Bambang langsung menepisnya.
Bagi dia, selama memimpin Kanwil ATR/BPN Sumut, izin HGU perkebunan dipastikan clear and clean. “Izin HGU yang kami keluarkan itu tidak boleh ada sengketa, tidak ada penggarap, bukti kepemilikan lahan jelas dan alas hak harus jelas,” terang Bambang. Makanya, ungkap Bambang lagi, tatkala membeli lahan, seyogianya dilengkapi akta jual beli.
Bila status suatu lahan dikuasai atau diusahai oleh penggarap, Bambang pun mengingatkan urgensi dukungan pernyataan resmi dan surat garap dari pihak terkait. “Sejak jaman saya, tidak ada izin HGU perkebunan dikeluarkan pada lahan-lahan yang belum clear and clean,” tutup Bambang. (PI/MS)