HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

6 Paket Jebloskan Putri Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan

 

Putri pemilik 6 paket sabu.

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Putri Rahmatika, warga Jalan Denai Gang Kumis I Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai terpaksa tidur di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, cewek 29 tahun tersebut kedapatan memiliki 6 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,74 gram.

Ceritanya, pada Kamis (4/3/2021) lalu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat atau lokasi peredaran narkoba jenis sabu sabu di Jalan Suryadi Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH langsung perintahkan team untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat.

Selanjutnya team langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengedar narkoba. Saat team Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tiba di sana, terlihat pelaku berada di dalam rumah.

Kamudian team langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya. Didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 plastik klip kecil seberat 0.74 gram dari rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH ketika dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021) mengatakan, pelaku setelah diinterogasi mengakui bahwa narkoba itu miliknya.

Juriadi juga menuturkan, menurut pelaku membeli sabu itu dari seorang bandar inisial S. Dan pelaku juga mengakui bahwa narkoba itu untuk dijualnya kembali.

Sekarang pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. “Pemasok barang bukti S sedang kita buru,” pungkas Juriadi. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button