MEDAN (podiumindonesia.com)- Karena tak bisa dan tidak tuntas melaksanakan Pemilu Serentak 2019 pada 17 April lalu, terdapat 7 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang menyelenggarakan pemilu susulan, pemilu ulang serta lanjutan. Di antaranya Kabupaten Nias Selatan yang sudah diselenggarakan, Selasa (23/4/2019). Pemilu susulan dilaksanakan di 143 TPS yang tersebar di 5 kecamatan.
Enam daerah lainnya adalah Medan, Nias, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan dan Tapanuli Tengah. Di antara 6 daerah itu hanya Medan yang waktu penyelenggaraannya sudah ditetapkan, yakni Kamis besok (25/4/2019). Pemilu ulang di dua TPS, yakni TPS 13 di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 35 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
“Untuk pemilu susulan atau pemilu ulang di daerah lainnya waktu pelaksanaannya belum kita tetapkan. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu di situ harus dilaksanakan,” tegas komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatra Utara, Benget Silitonga kepada wartawan, kemarin. (pi/mbc)