MEDAN – Wacana Pilkada dilakukan seperti dijaman ‘Orde Baru’ sangat layak dilakukan. Hal itu akan sangat mendukung kejelasan pembangunan ke depannya.Kita sudah bosan melihat banyak Gubernur, Bupati dan Walikota yang berurusan dengan masalah hukum setelah dilantik jadi penguasa didaerahnya. Rakyat sudah muak dengan kondlsi dan situasi saat ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh T Syaiful Anhar Alumni LikNas ’86’ GP Ansor pada awak media di Medan, Rabu, 07/12.
Menurutnya etika berpolitik dan tujuan berpolitik sudah kebablasan, sudah tak ada lagi rasa malu dalam diri para politisi untuk meraih jabatan sebagai pejabat publik.
“Kita lihat sajalah apa yang terjadi, jika oknum pejabat tersebut ditangkap Polisi, KPK dan Kejaksaan ‘malah tersenyum’ cengengesan seperti orang yang tidak berdosa. Ada juga partai mempunyai sekolah untuk para kader – kadernya “tapi kebablasan juga ketika jadi pejabat” lanjutnya.
“Jadi marilah kita mundur sedikit kebelakang untuk bisa melompat lebih jauh kedepan. Saat ini tak ada jaminan dari partai politik untuk membenahi negeri ini,” pungkasnya.
Pilkada melalui DPRD akan memunculkan pejabat yang telah teruji dalam bertugas dan nengabdi untuk negeri tercinta ini tutupnya.
Pemerintah menyerahkan inisiatif revisi Undang-Undang Pilkada, termasuk aturan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kepada DPR. Meskipun kajian telah dilakukan, pemerintah memilih menunggu langkah parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah mengkaji sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, hingga kini, pemerintah belum berencana mengambil inisiatif mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang U (UU Pilkada).
”Kajian sudah dilakukan, tetapi sementara ini diserahkan kepada DPR untuk inisiatif mengajukan RUU (revisi undang-undang) tersebut,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Yusril, pemerintah belum memiliki gambaran detail mengenai arah perubahan UU Pilkada ke depan. Selain substansi mengenai perubahan sistem pemilihan, belum ada kesepakatan mengenai metode pembahasan revisi UU Pilkada, apakah akan dikodifikasi dalam paket undang-undang politik atau dibahas secara terpisah.
”Saya sampai hari ini masih belum mendapat bayangan detail membahas masalah ini,” ujarnya.
Red








