
SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Polres Dairi menggelar rekontruksi penyerangan dan pembacokan mantan anggota polisi dan keluarganya yang terjadi di Dusun Lau Kersik, Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember.
Rekontruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Dairi, Rabu (17/7/2019) siang. Kegiatan rekontruksi disaksikan dan dihadiri langsung Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK, Wakapolres Dairi Kompol Togu Matanari, Kabag Ops, Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Kanit Resum, Kanit Tipiter, Kanit Ekonomi, Jaksa Penuntut Umum David Pangaribuan SH dan William Simanjuntak SH, Irawat SH selaku penasehat hukum dari kesembilan tersangka. Serta keluarga korban.

Dari rekontruksi yang terdiri dari 75 adegan dan menghadirkan 9 tersangka tersebut, terungkap sebagai penyandang dana dan otak pelaku utama, Serikat Tarigan (65) warga Simpang Selayang, Medan Tuntungan yang menyediakan uang Rp 50 juta untuk membayar para pelaku (eksekutor).
Sedangkan sebagai pelaku eksekutar, yakni Wagino (46) warga setia Budi Medan, Bambang Hartanto (52) Warga Tenggulun, Aceh Tamiang, Bonansa Siagian (26) warga Medan Amplas, Boyma Sitinjak (21) warga Medan Selayang, Joni Ginting (40) warga Batang Sarangan, Langkat.
Dan tersangka sebagai penyedia angkutan, yakni Masa Tarigan (61) warga Bukit lau Kersik, Gunung Sitember Dairi, Apit Udin Barus (52) Gunung Sitember Dairi, dan Arifin Barus (41) warga Lau Kersik Gunung Sitember Dairi.
Penyerangan dan pembacokan itu dirancang 3 bulan sebelumnya dengan melakukan survei beberapa kali ke rumah korban.
Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh menjelaskan, kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Dairi dan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dairi.

“Rekontruksi untuk memperjelas peran para tersangka A dan B saat melakukan tindak pidana dimaksud yang diperagakan secara langsung dalam gerakan nyata. Agar saat proses persidangan di gelar di Pengadilan Negeri nantinya, para tersangka tidak berkelit lagi dengan apa peran yang dilakukan masing-masing,” kata Doni.
Disebutkan Doni, peristiwa penyerangan dan pembacokan yang terjadi kepada mantan anggota Polisi, Bangkit Sembiring dan istrinya, Ristani br Samosir serta anaknya, Maria Keke br Sembiring, Abraham Sembiring dan Semangat Sembiring, terjadi pada, Jumat (31/7) lalu. Mengakibatkan korban Bangkit Sembiring, istrinya dan anaknya Abrahanm sembiring mengalami luka berat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 Subs 170 ayat (2) ke-2 Jo 53 Jo 55 Jo 56 dari KUHPidana dan atau Pasal 76 hurup C Jo Pasal 80 ayat (2) dari undang-undang RI Nop. 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” terang Doni. (pi/gun)







