LANGKAT (podiumindonesia.com)- Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Staf Ahli Bid Pemerintahan Hukum dan Politik Drs H Rudi Kinandung menjadi pembina apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, kemarin.
Dalam apel tersebut Plt Bupati Langkat H Syah Afandin fokus terhadap penurunan angka stunting. “Bahwa sebagaimana kita ketahui stunting adalah permasalahan nasional yang berdampak luas dan berjangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia kedepannya kualitas generasi penerus yang tidak atau kurang produktif akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kekuatan bangsa,” urai Rudi.
Apalagi, kata dia, sesuai amanah Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting serta peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting tahun 2021-2024 yang menyatakan bahwa diperlukan keterlibatan semua pihak dan stakeholder untuk percepatan penurunan stunting.
Oleh sebab itu penanganan stunting tidak hanya dilakukan oleh Dinas BPKB, Dinas Kesehatan atau pun Bappeda sebagai leding sektor, akan tetapi butuh keterlibatan semua pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa terhadap ancaman stunting.
“Tetapi kita berhasil mencapai 18,6% artinya 9% lebih rendah dari target yang ditentukan meskipun begitu kita tidak boleh terlena kita perlu strategi yang lebih tepat untuk mencapai 14% pada tahun 2024 sesuai dengan target nasional,” jelasnya.
Rudi menegaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk lebih serius melaksanakan program intervensi sensitif antara lain menyediakan air bersih dan sanitasi serta intervensi spesifik antara lain yaitu kurangnya asupan makanan dan gizi serta penyakit infeksi untuk mempercepat penurunan stunting.
“Terutama di 165 desa/kelurahan yang menjadi lokus stunting tahun 2023 Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Beberapa program yang telah dilakukan salah satunya dengan dibentuknya DASHAT (dapur sehat atas stunting ) di 43 kampung KB Se- Kabupaten Langkat sebagai bentuk optimalisasi penyelenggaraan kampung KB berkualitas sesuai instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022.
Selanjutnya program BAAS (Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting) merupakan salah satu cara penanganan stunting dengan melibatkan perangkat daerah sebagai bapak bunda asuh untuk berkontribusi sesuai dengan skupatif Langkat nomor 476-29/K /2023 yang baru saya tanda tangani.
Setidaknya terdapat 805 anak stunting di Kabupaten Langkat yang akan menjadi sasaran dalam program BAAS dan membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari aparatur Pemerintah, semoga program BAAS ini dapat terlaksana dengan baik sebagaimana tujuannya. (ril/pi)