Beranda POLITIK Partai Demokrat Gugat KPU Sumut

Partai Demokrat Gugat KPU Sumut

251
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara.

KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.

“Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” ujar Rachlan kepada wartawan, kemarin.

Rachlan menyebut keputusan KPU melawan akal sehat sebab JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati.

Selain itu, JR Saragih juga merupakan lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel, sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit.

“Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi Prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,”kata Rachlan.

KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.

Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. (PI/NT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini