ACEH TIMUR (podiumindonesia.com)- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kebakaran sumur minyak di Aceh Timur merupakan kegiatan pengeboran ilegal. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, sumur minyak tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah.
“Sumurnya ada di wilayah Pertamina EP Aset I, dikelola dengan kerja sama operasi dengan BUMD,” kata Wisnu, Rabu (25/4).
Menurut Wisnu, meski wilayah kerja Pertamina EP, sumur yang terbakar tersebut di bor secara ilegal oleh masyarakat. Artinya, pengoperasian sumur tersebut tanpa sepengetahuan dari Pertamina dan pihak BUMS.
Saat ini kebakaran di sumur tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.
“Jadi ditekankan bahwa sumur berada di Wilayah Kerja Migas Pertamina EP Aset I, tetapi pengeborannya ilegal dilakukan masyarakat umum,” tandas dia. (PI/LP6)