JAKARTA (podiumindonesia.com)-Imbauan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar kepala daerah terpilih dalam Pilkada tidak berbisnis saat menjabat menuai kritikan. Tjahjo diminta tak sering kasih imbauan. Karena, imbauan itu sukarela, bisa dilaksanakan dan bisa tidak.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, Menteri Tjahjo seharusnya tidak sekadar mengimbau calon kepala ataupun kepala daerah terpilih untuk tidak berbisnis saat menjabat. Sebab imbauan sifatnya sukarela.
Jalan terbaik untuk menghindari calon kepala ataupun kepala daerah terpilih untuk berbisnis, saran dia, adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Larangan Berbisnis.
Di dalam aturan itu nanti dibuat aturan main sekaligus sanksi tegas kepada kepala daerah yang sudah dilantik ketahuan berbisnis.
“Ya, haram mencampuradukkan posisinya dan kewenangannya untuk kepentingan ekonomi bisnis pribadinya. Jadi jangan imbauan atau wacana gitulah. Buatkan aturannya lebih bagus supaya tidak ada conflict of interest dari kepala daerah,” ujar Uchok kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Uchok, aturan main semacam Peremendagri sangat penting karena Undang-undang (UU) belum mengatur soal larangan kepala daerah untuk berbisnis. Akibatnya, peluang atau celah kepala daerah untuk terjun ke dunia bisnis sangat terbuka lebar.
Saat ini, ungkap Uchok, banyak kepala daerah mencampuradukkan kewenangannya dengan kebutuhan ekonomi pribadi. Strateginya beragam, mulai dari membuat syarat lelangan pemda yang hanya bisa dipenuhi perusahaan keluarga hingga meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang.
Uchok berharap, larangan calon kepala daerah terpilih untuk berbisnis, tidak sekadar imbauan. Tapi, bisa betul-betul dipayungi secara hukum.
“Saya punya harapan sama (dengan Mendagri) agar tidak ada konflik kepentingan dari kepala daerah karena berbisnis saat menajabat. Tapi untuk mewujudkan itu kan butuh aturan yang jelas,” tuntasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, konflik kepentingan memang jadi akar perilaku koruptif. Masalah ini menyebabkan kepala daerah tak bertugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Alhasil, ada unsur lain pada pengambilan kebijakan.
“Hati nggak sesuai denganpikiran. Pikiran nggak sesuaiperbuatan. Itu conflict of interest, nggak sesuai integritas,” ungkap Saut.
Saut menyebut, ciri-ciri adanya konflik kepentingan itu mudah dipahami. Tapi umumnya tercermin dari kinerja kepala daerahnya.
“Politik itu inti untuk membangun kesejahteraan. Ketika nggak bisa dibangun itu kesejahteraan, itu pasti penyebabnya konflik kepentingan,” jelasnya.
Disebutkan, indeks korupsi di Indonesia masih berada di peringkat ke 37. Peringkat ini masih bertahan alias tidak naik tapi tidak turun. Sementara, pelaksanaan pemilu di Indonesia mendapat ponten 30 dari 100.
Untuk itu, ia berharap, calon kepala daerah bisa menghindari konflik kepentingan pasca dilantik. KPUharus bisa mengajak pemilih menentukan pilihannya sesuai hati nurani.
“Masyarakat harus lihat calonnya. Latar belakanganya bagaimana, pelajari dan segala macamnya,” tandasnya.







