Beranda BERITA UTAMA Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

9
0

DELISERDANG – Pelaku penembakan remaja Tengku Bunaya Alfatar (16) warga Jalan Ibnu Khatab, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang hingga kini belum ditangkap.

Padahal terduga pelaku dan keluarga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta berdamai dengan keluarga korban.

Hal itu disampaikan keluarga korban saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 7/6/2026.

Korban penembakan sudah menjalani operasi kedua kalinya di RS Haji Medan, Rabu 3/6/2026 kemarin dan kini dalam perawatan.

Siswa MAN 1 kelas 10 ini diduga menjadi korban penembakan oknum ketua dan anggota Ormas didaerah itu saat melintas di Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun 1, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada 3/5/2026 lalu oleh pelaku berinisial D dan pelaku A.

Menurut keluarga korban, awalnya korban dihentikan oleh A lalu ditodong senjata api dibagian kepala oleh D hingga korban ketakutan langsung ngegas sepeda motornya lalu ditembak dari jarak dekat belakang oleh D hingga kena bagian belakang korban.

Beberapa puluh meter dari lokasi penembakan, korban berhenti di depan Alfamart Jalan Sei Belumei korban minta tolong dengan warga, dan kebetulan tetangga keluarga korban. Hingga keluarga korban datang ke lokasi.

Korban lalu dibawa ke Klinik Tutun Sehati, tapi tak diambil tindakan, korban dirujuk ke RS GL Tobing, lalu korban dirujuk kembali ke RS Amri Tambunan Lubukpakam lalu korban dibawa ke RS Murni Teguh Medan, lalu dilakukan operasi angkat peluru dan korban menjalani perawatan selama 26 hari menghabiskan biaya Rp 158 juta.

Karena biaya terlalu mahal, korban dibawa keluarganya berobat RS Haji Medan selama enam hari lalu korban menjalani operasi kedua.

” Operasi kedua dilakukan karena ada organ di bagian paru paru dan mengenai selaput jantung, itu menurut keterangan dokter RS Haji,” terang Tengku Muhajirin Keluarga Korban.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan nomor LP /B/ 472/V/ 2026/SPKT/Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara, Tanggal 3 Mei 2026. Pelapor Muhajirin keluarga Korban.

” Kami sebagai masyarakat berharap pelaku ketua dan anggota Ormas di Desa Tanjung Morawa A itu untuk segera ditangkap, Polisi harus melakukan penegakan hukum tak pandang bulu,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini