Beranda POLITIK Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Nyatakan Tak Gentar Diancam…

Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, KPU Nyatakan Tak Gentar Diancam…

194
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak gentar meskipun sikap independen lembaganya dalam mempertahankan larangan mantan narapidan korupsi, maju sebagai calon legislatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat berdampak gugatan dari beberapa pihak termasuk Mahkamah Agung.

“Kalau nanti ada yang menggugat ke MA, justru kami senang, jadi aturan kami ini bisa beradu argumennya di forum Judicial Review MA,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan KPU dalam
mempertahankan larangan tersebut dalam PKPU, tidak lain
sebagai upaya menjaga aspirasi reformasi dalam memberantas KKN.

“Sebagaimana argumentasi-argumentasi sebelumnya, salah
satu aspirasi utama kita selama reformasi dulu kan memberantas KKN, maka dari itu, aspirasi ini harus dimulai dari perekrutan calon-calon legislatif terlebih dahulu, sebab pintu masuk yang sangat penting dalam menutup KKN ini ya dari situ, kalau diberi keluluasaan maka aspirasi ini tidak tercermin sama sekali,” paparnya.
(PI/RMOL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini