MEDAN (podiumindonesia.com)- Bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Sumut Syamsul Arifin diketahui telah mengajukan hak uji materi PKPU 14 pasal 60 huruf c yang mengatur larangan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon DPD ke Mahkamah Agung (MA).
Pencalonan Syamsul yang pernah terseret kasus korupsi saat menjabat Bupati Langkat ini jelas terganjal dengan PKPU itu. Karenanya, mantan Gubsu ini berharap larangan mantan napi dicabut karena UU Nomor 7 Tahun 2017.
Uji materi ini diajukan oleh Zulkifli Lubis, advokat yang juga narahubung Syamsul di KPU Sumut dalam pencalonannya di DPD. Syamsul menjadi 1 diantara 20 bakal calon DPD yang tengah diverifikasi faktual dukungannya oleh KPU Sumut sebelum pendaftaran calon DPD 1 Juli 2018 mendatang.
Zulkifli menyebut setidaknya ada empat orang lain yang mengajukan uji materi terhadap pasal itu. Salah satu diantaranya adalah mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh.
Dalam sosialisasi pencalonan DPD di KPU Sumut, Zulkifli menjelaskan bahwa uji materi yang mereka ajukan tengah diproses di MA. Uji materi mereka telah teregistrasi sejak 15 Mei lalu. MA kata dia, juga telah menunjuk majelis.
“Mereka akan segera bersidang, undangannya sudah diterima kantor kita di Jakarta, nanti saya kirimkan nomor registrasinya,” kata Zulkifli.
Yang jadi persoalan kata dia, bila nantinya belum ada keputusan terkait uji materi kita, sementara masa pendaftaran calon DPD sudah dekat. “Bagaimana kalau sampai 11 Juli tidak ada keputusan?” tanyanya.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang menjadi narasumber sosialisasi itu menegaskan bahwa selama tidak ada peraturan baru, maka mereka akan tetap berpegang teguh pada PKPU 14/2018 itu. Artinya, mantan napi tetap dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
“Selama tidak ada yang membatalkan kita tetap berpegang pada PKPU itu,” katanya.
Dari 20 bakal calon DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan serta tengah divertualkan oleh KPU, setidaknya ada balon DPD yang mantan narapidana yakni mantan Walikota Medan Abdillah, dan mantan Gubsu Syamsul Arifin. (PI/MBC)