MEDAN (podiumindonesia.com)- Para mahasiswa/i yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di Kota Medan memutuskan pulang kampung supaya bisa memberikan hak suara di Pilkada Sumut, Rabu (27/6).
Apalagi, mereka tidak dapat mengurus pindah pencoblos atau formulir A-5. Seorang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen, Agnes, mengatakan, telah mendatangi KPU Sumut untuk meminta formulir A-5 atau pindah memilih harus diambil dari daerah asal.
Oleh sebab itu, ia tidak sempat mengurus administrasi formulir di kampung halaman. “Proses mengurus formulir A-5 kampung menghabiskan waktu yang cukup dan kami juga baru besok (Rabu,27/6) baru libur. Jadi, lebih baik pulang ke kampung untuk mencoblos. Tadi sempat ke KPU untuk bertanya bisa atau enggak memproleh formulir A-5 di KPU,” ujarnya.
Perempuan berkulit putih ini mengaku pemilih pemula dan baru akan menyalurkan hak suaranya di Pilkada Sumut. Ia memutuskan untuk mencoblos setelah melakukan diskusi bersama teman serta orangtua supaya calon yang dijagokan bisa menang.
Menurutnya, sebagai pemilih rasional tidak ada pilihan lain kecuali memberikan hak suara di Pilkada Sumut. (PI/TRB)







