Beranda BERITA UTAMA Soal Aturan Melintas Di Jalan Adi Sucipto, Danlanud: Stiker Gratis…

Soal Aturan Melintas Di Jalan Adi Sucipto, Danlanud: Stiker Gratis…

128
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Aturan penggunaan stiker khusus dan batas maksimal kecepatan 40 kilometer per jam di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, mulai diberlakukan September 2018 ini.

Danlanud Soewondo mengatakan, masyarakat umum pengendara kendaraan bermotor dapat memperoleh stiker ini di Kantor Satpom Lanud Soewondo, tanpa dipungut biaya, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan bermotor.

“Warga sipil dapat memperoleh stiker ini tanpa dipungut biaya,” ungkap Danlanud Soewondo Kolonel (Pnb) Dirk Poltje Lengkey, kemarin siang.

Perwira dengan tiga bunga cengkeh emas di pundak ini mengatakan, stiker dimaksud berbentuk segi lima, bertuliskan “Pangkalan TNI-AU Soewondo”, dan terbagi atas dua jenis.

Pertama, bewarna merah, untuk masyarakat yang tinggal di kompleks Lanud Soewondo dan sekitarnya. Kedua, berwarna biru, untuk warga luar kompleks Lanud Soewondo yang memang berkepentingan untuk melintasi Jalan Adi Sucipto.

“Untuk masyarakat luar kompleks Lanud Soewondo berhak mendapat stiker warna biru. Jadi, masyarakat silakan bawa SIM, STNK, dan paling penting KTP. Dari KTP itu nanti kita lihat bahwa yang bersangkutan betul masyarakat yang memang sering menggunakan Jalan Adi Sucipto,” ujar Lengkey.

Pria berdarah Minahasa ini menambahkan, pihaknya tengah menyosialisasikan aturan ini, sambil melihat kondisi arus lalu lintas Jalan Adi Sucipto selanjutnya.

Selama masa sosialisasi, masyarakat boleh melintas di Jalan Adi Sucipto mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB setiap harinya.

“Semua masyarakat Sumatera Utara yang berkepentingan boleh melintas di jalan ini, asalkan menaati aturan dan tata tertib. Contohnya, bagi pengendara dan penumpang roda dua harus menggunakan helm,” pungkas Lengkey sembari menambahkan, agar masyarakat luar kompleks Lanud Soewondo segera mengurus permohonan mendapat stiker sebelum masa sosialisasi habis.

Sebelumnya, Dan Satpom Lanud Soewondo Mayor Pom I Gede Eka Santika mengatakan, aturan penggunaan stiker ini sudah sesuai petunjuk teknis internal TNI-AU dan sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran Danlanud Soewando Nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.

“Mas pernah masuk Pangkalan TNI AU selain Soewondo? Itu memang diberlakukan penggunaan stiker. Di beberapa pangkalan militer diterapkan demikian. Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta sebagai alat bantu pengawasan,” ujarnya.

Untuk rute wajib stiker, mulai dari bundaran eks Bandara Polonia sampai ke perempatan Avros. “Sebenarnya sekarang ini masa sosialisasi, hanya karena kegiatan padat, sosialisasi jadi belum maksimal,” katanya.

Untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat cukup datang ke Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan beserta kendaraan bermotornya.

“Stiker ini diberikan kepada warga sipil yang bertempat tinggal di daerah sekitar Lanud Soewondo, atau yang karena keperluannya sehingga benar-benar harus rutin melintasi jalan ini,” ujar I Gede Eka.

I Gede Eka menambahkan, sebagai permulaan stiker berlaku sampai Desember 2018, kemudian dievaluasi untuk perbaikan atau pun aturan baru. Setelah itu akan ditentukan oleh Danlanud.

“Semoga masyarakat mengerti dan memahami demi ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Lanud Soewondo,” pungkasnya. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini