MEDAN (podiumindonesia.com)- Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, akan mendesak Presiden soal pelepasan lahan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 5.873 hektare yang hingga kini kelanjutannya belum diketahui.
Edy Rahmayadi mengaku sudah dua kali berbicara kepada Presiden Joko Widodo tentang hal tersebut. Akan tetapi belum ditanggapi dan belum mendapat kejelasan. Oleh karenanya, Edy berencana kembali akan mendesak Presiden agar ditindaklanjuti.
“Segera saya akan mendesak Presiden agar lahan eks HGU dilepaskan,” kata Edy menjawab wartawan seusai melantik Pejabat Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, kemarin.
Sebagai kepala daerah, ungkapnya, kewenangannya hanya mengajukan dan meminta agar lahan itu dilepaskan. Akan tetapi yang menentukan adalah Menteri BUMN.
Seperti diketahui wacana pelepasan eks-HGU PTPN II sudah lama mengemuka. Sejak sebelum Edy Rahmayadi menjabat gubernur. Banyaknya sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak di berbagai kabupaten mengakibatkan desakan tersebut menguat. Hingga kemudian terbentuk Panitia Khusus lahan ex-HGU di DPRD Sumut. (PI/MBC)