Beranda HUKUM 49 Koruptor Masih Berstatus PNS

49 Koruptor Masih Berstatus PNS

141
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Sebanyak 49 koruptor yang sudah ditetapkan bersalah pengadilan masih berstatus pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi yang paling banyak masih mempekerjakan PNS koruptor.

“Catatan kami, Kementerian PUPR dan Kemenristek Dikti masing-masih masih mempertahankan 9 orang (PNS koruptor),” ujar Febri, kemarin.

Sedangkan kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang.

“Kemudian Kementerian Agama yang telah memecat 7 orang,” tukas Febri. (pi/rmol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini