WAMPU (podiumindonesia.com)- Meski pun Panwaslu Kabupaten Langkat melarang tim sukses caleg memasang alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk di kawasan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan, namun sepertinya larangan ini tidak diindahkan oleh tim sukses caleg.
Tampak di depan rumah sakit dan juga rumah ibadah baik itu caleg DPRD Kabupaten, DPRD dan DPR RI.
Salah satu caleg yang memasang alat peraga kampanye di pelataran masjid adalah caleg PAN Dapil 3 Sumut H. Nasir Bahar rangket dengan Caleg PAN DPRD Sumut Dapil 12 Drs. H. Yundiser MPd.
Timses mereka memasang APK kedua calon legeslatif tersebeut di pelataran Masjid Al Muhajirin di Dusun Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu Langkat.
Ahmad, jamaah sholat di masjid Al Muhajirin kepada PODIUM meminta petugas menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan masjid.
Penertiban itu sesuai dengan Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, baik alat peraga kampanye pileg, pilpres. Pemasangan APK di lokasi masjid melanggar ketentuan peraturan dan berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
“Karena bila tidak ditertibkan warga akan menertibkannya sendiri bila ini terjadi dikhawatirkan timbul fitnah dan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
M. Yusuf, warga setempat menambahkan bukankah dalam undang-undang Pemilu mau pun peraturan PKPU No. 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan antara lain.
Namun beberapa caleg tak mengindahkan Undang-undang pemilu dan peraturan PKPU ini. (rusdi)