MEDAN (podiumindonesia.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut menilai jadwal kampanye rapat umum yang dimulai 24 Maret-13 April 2019 rawan terjadi gesekan atau konflik.
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang menerbitkan jadwal kampanye rapat umum selama 21 hari tersebut.
“Kami berharap KPU secara berjenjang menerbitkan jadwal kampanye rapat umum selama 21 hari, termasuk lokasinya. Kan tidak mungkin juga setiap hari kampanye. Pertama ini menimbulkan potensi konflik,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, di Medan, Sabtu (9/3/2018).
Menurutnya, jumlah lapangan, alun-alun atau ruang terbuka yang akan dijadikan lokasi rapat umum selama 21 hari sangat terbatas
“Tentu harus ada proporsional pembagian jadwal, tidak hanya rapat umum, kampanye di media cetak, online, elektronik, harus ada proporsionalnya. Misalkan hari ini apa saja di media, besok siapa, siapa. Tidak 21 hari boleh dilakukan kampanye,” paparnya. (pi/mbc)