Beranda HUKUM Hakim ‘Ngamuk’ Pas Sidang Sekilo Sabu

Hakim ‘Ngamuk’ Pas Sidang Sekilo Sabu

129
0

Hakim ‘Ngamuk’ Sidang Sekilo Sabu

MEDAN (podiumindonesia.com)-
Ketua majelis hakim, Oyonk yang memimpin jalannya sidang di ruang Cakra 6, Pangadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3/2019), sempat naik tensi. Pasalnya, kondisi ruang sidang yang berjubel dan larangan pengambilan dokumentasi oleh pengunjung.

Syukurnya, amuk hakim Oyonk tak berlangsung lama. “Saya minta semua yang ada di ruangan ini mengikuti aturan, karena yang memimpin sidang bertanggung jawab atas segala aturan yang berlaku,” sergah Oyonk.

Usai peristiwa geger tersebut selanjutnya hakim Oyonk memulai sidang dengan terdakwa. Pada sidang tersebut Riswanto duduk sebagainpesakitan.

Dirinya tak menyangka orang yang ditemui adalah aparat kepolisian. Transaksi 1 kilo sabu itu pun terungkap di persidangan, tepatnya di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/3/2019).

Terlepas dari amuk hakim Oyonk, sidang yang dipimpinnya itu beragendakan keterangan saksi A Rahmad Tumanggor yang dihadirkan penuntut umum Kadlan Sinaga.

Dalam kesaksiannya, Rahmad menyatakan bahwa pada 19 Oktober 2018 telah meringkus terdakwa Riswanto (32) di pelataran parkir RS Mutiara, Lubuk Pakam, Deliserdang.

Saat itu, saksi yang seharinya bertugas di Polda Sumut mendapat infornasi keberadaan terdakwa dan jaringannya.

Kemudian saksi melalui informan menghubungi seorang pria yang dipanggil Toke. Nah, di situ Toke menyatakan mampu menyiapkan barang haram tersebut sebanyak 1 kilo.

Usai kesepakatan harga Rp 600 juta, kemudian Toke, si big bos sabu menyuruh terdakwa mengantarkannya ke saksi.

“Toke sebelumnya memberikan nomor kami ke terdakwa. Tak lama setelah itu terdakwa menghubungi kami untuk bertemu di pelataran parkir RS Mutiara,” ujarnya.

Ketika sabu diperlihatkan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, lalu terdakwa pun diringkus bersama barang bukti beserta sebuah hape.

Pun demikian, sebenarnya target awal pihak kepolisian menangkap Toke, namun yang tertangkap malah Riswanto yang tinggal di Galang.

Terdakwa Riswanto sendiri membenarkan semua keterangan saksi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Alhasil, hakim Oyonk pun menunda sidang hingga pekan depan. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini