Beranda POLITIK Golput Tidak Dilarang, Tapi Mencoba Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

Golput Tidak Dilarang, Tapi Mencoba Gagalkan Pemilu Bisa Dipidana

97
0


JAKARTA (podiumindonesia.com)- Fenomena golput (golongan putih) sudah mengemuka sejak pemilu pertama masa Orde Baru tahun 1971. Bagi pemerintah kala itu, pihak yang golput kemudian dikategorikan sebagai kelompok subversif yang menentang pemerintah.

Di sisi lain, alasan masyakarat yang golput selain karena tidak ada kandidat yang cocok di hatinya juga sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang berlaku.

Menko Polhukam Wiranto tidak tanggung-tanggung menyebut, orang yang mengakak atau mempengaruhi orang lain untuk golput sama saja sebagai pengacau yang bisa dipidanakan.

Menurut politisi Partai Gerindra Muhammad Syafii, golput memang menjadi hak warga negara. Namun ketika angka golput ini tinggi maka hal itu membuktikan bahwa terjadi penurunan kualitas pemilu.

“Pemilu itu dianggap berhasil jika rakyat makin banyak yang memilih, yang menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau sedikit ya bisa dibilang menurun kualitas pemilunya,” kata Romo Syafii sapaan akrabnya, kemarin.

“Saat ini hanya pemilu sarana demokrasi kita per lima tahun, kalau itu ada yang mencoba gagalkan ya dipidana,” tandasnya. (pi/rmol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini