MEDAN (podiumindonesia.com)-
Setelah ditetapkan sebagai DPO pada Juli 2018, akhirnya terpidana kasus penipuan dan penggelapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Heppy Rosnani Sinaga terciduk di Komplek Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia No 10, Minggu (14/4/2019) malam.
Diketahuinya keberadaan wanita 36 tahun itu atas kerjasama Tim Intel Gabungan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Sibolga.
“Terpidana ini terkait kasus penipuan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah,” singkat Kajari Sibolga Timbul Pasaribu mengawali kisah penangkapan Heppy Rosnani Sinaga di Kejatisu Jalan AH Nasution, Senin (15/4/2019).
Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu menerangkan bahwa terpidana melibatkan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang pada tahun 2014.
Menurut Timbul, Heppy telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga 20 Juni 2016 dengan 10 bulan penjara.
Kemudian dilanjutkan putusan yang lebih tinggi setelah terpidana melakukan banding di Pengadilan Tinggi dengan hukuman 2 tahun penjara pada 22 September 2017.
Bahkan kasasi dari terpidana juga ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan PT dengan 2 tahun penjara pada 6 April 2017.
“Ketika terpidana yang merupakan tahanana rumah itu akan dieksekusi, namun yang bersangkutan melarikan diri hingga dikeluarkanlah status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terpidana,” terangnya sembari menambahkan keberhasilan ini berkat kerja keras Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kejari Sibolga.
Timbul pun menegaskan penangkapan terhadap terpidana sangat penting karena merupakan saksi kunci Mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang yang masih berjalan.
“Terpidana akan kita bawa ke rutan di Sibolga untuk dieksekusi. Terpidana ini juga merupakan saksi kunci untuk mantan Bupati RBS (Raja Bonaran Situmeang) tentang kasus penipuan CPNS ini juga,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, terpidana telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 31 K/PID/2017 tanggal 06 April 2017.
Sebelumnya, saat sampai di Kejatisu terpidana Heppy Rosnani Sinaga mengenakan kaos putih, jacket hitam serta jilbab bermotif bunga putih biru dengan style kacamata. Tampak Heppy menghibdari jepretan wartawan sembari menutupi wajah cantiknya.
Dikutip dari nota dakwaan, awalnya pada tanggal 23 Agustus 2011 s/d 04 Maret 2013 tepatnya di Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa datang ke rumah saksi korban Holmes Roy Simanjuntak untuk menemui saksi Lumongga Hutapea (orang tua saksi korban).
Dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Lumongga Hutapea terdakwa mengatakan dan menjanjikan kepada saksi Lumongga Hutapea dapat meloloskan saksi korban Holmes Roy Simanjuntak menjadi PNS di Pemkab Tapanuli Tengah.
Namun semua tinggal janji hingga saksi korban Holmes Roy Simanjunta mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp160 juta
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (pi/syahduri)