MEDAN (podiumindonesia.com)- Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mencatat ada 4 daerah di Sumatera Utara akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Empat daerah tersebut adalah Kota Medan, Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan dan Dairi,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, kemarin.
Untuk di Medan, Syafrida menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun berasal dari berbagai kabupaten/kota di Sumut dengan jumlah sangat banyak.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik harus berasal dari tempat TPS itu berada. Kemarin di Medan ditemukan dari berbagai kabupaten/kota di Sumut jumlahnya cukup banyak. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau mobilisasi, ini masih di dalami,” ucapnya
“Kami sudah minta Bawaslu Medan untuk melakukan investigasi terkait itu. Dan kemarin sudah disampaikan ke KPPS bahwa KPPS yang punya kewajiban untuk menyampaikan kepada KPU melalui PPK terkait dengan PSU,” sambung Syafrida.
Syafrida menjelaskan bahwa di Kabupaten Mandailing Natal kecurangan yang terjadi karena ada sekitar 7 orang yang menggunakan C6 milik orang lain.
“Di Mandailing Natal terkait dengan adanya penggunaan C6 milik orang lain yang digunakan oleh anak di bawah umur dan jumlahnya hampir 7 orang. Ini lagi kita dalami dan kita proses,” jelasnya.
Sedangkan di Kota Padang Sidempuan petugas menemukan kecurangan, yakni pemilih menggunakan fotocopy C6 untuk mencoblos.
“Di Kota Padang Sidempuan ini penggunaan C6 fotocopy diterima KPPS dan yang pemegang C6 aslinya juga datang. Lebih dari 4 orang yang menggunakan C6 milik orang lain. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Dairi, ada dua pemilih sama kasusnya C6 milik orang lain,” tambahnya. (pi/sb)