BIREUEN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan wartawan Bireuen Media realitas.com Epong Reza memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa sebelumnya di Pengadilan Negeri Bireuen Kamis (9/5/2019) pagi, tentang kasus UU ITE.
Sidang lanjutan tentang dugaan kasus UU ITE yang menjeret wartawan kreatif dan idealis di Kabupaten Bireuen itu dipimpin langsung oleh Zufida Hanus SH MH, selaku hakim ketua didampingi Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH sebagai hakim anggota..
Dalam sidang mendengarkan tanggapan JPU Muhammad Gempa Awaljon Putra, kembali menguatkan jika menyebutkan permintaan terdakwa, pihaknya tetap pada tuntutan terdahulu dengan maksud memberikan efek jera kepada terdakwa yang dinilai telah membuat saksi H Mukhlis Cut Hasan merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya akibat perlakuan ulah terdakwa.
Oleh karenanya Gempa Awaljon menimpali jika terkait nota pembelaan terdakwa Epong Reza supaya hakim sudi menyimpulkan putusan hukuman secara bijak serta seringan-ringannya dihadang JPU dengan ucapan tidak beralasan serta tanpa dasar hukum, sehingga uraian harapan dan permohonan terdakwa ayah dua bocah itu sebagaimana tertera dalam nota pembelaannya itu harus ditolak.
“Karnanya pihak jaksa memohon kepada majelis hakim yang terhormat kiranya dapat mengambil keputusan “menolak” seluruh nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza yang telah diajukan itu,” demikian penegasan JPU Gempa, seraya meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh amar tuntutan sebagaimana yang telah disampikan dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan Kamis lalu itu, Epong Reza tidak didampingi pengacaranya M Ari Syaputra SH, namun sebelumnya majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah sidang dilanjut atau ditunda, namun terdakwa Epong Reza meminta supaya sidang terus digelar.
Melihat sikap JPU Gempa Awaljon yang terkesan begitu bersemangat menguatkan tuntutan dengan berbagai alasan pemberatan terhadap dirinya. Epong Reza seusai acara persidangan kepada sejumlah rekan media menyebutkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bireuen Gempa Awaljon berlaku sangat berlebihan dan terkesan terpancing birahi untuk menjerat dan menzalimi insan Pers Bireuen.
“Sehingga masalah saya, dengan segala daya upaya sengaja dikondisikan agar bisa berbenturan dengan kepentigan penguasa,” ungkap Reza, dengan nada suara kecewa.
Menurut Epong Reza, apabila ia divonis bersalah nantinya maka imbasnya tentunya akan menghilangkan kebebasan pers sebagai fungsi kontrol sosial yang sesungguhnya juga bermitra pada kepolisian, kejaksaan dan juga pengadilan setempat.
Wartawan Epong juga sangat mengharapkan kepada yang mulia majelis hakim mohon kiranya dalam perkara ini dapat bersikap jeli dan bijaksana, serta mau memilah mana yang dikatakan melanggar UU ITE dan mana yang mesti ada pertimbangan sesuai UU Pers.
“Kalau mengacu kepada tingkat tuntutan pihak JPU begitu kentara terlihat gencarnya upaya pembungkaman terhadap wartawan dan insan pers agar tidak ada lagi yang mengungkap tabir zalim penguasa dalam membohongi rakyat,” tandas tokoh muda peduli Kabupaten Bireuen tersebut.
Namun sebijak apa pun kalimat yang ditorehkan, majelis hakim punya penilaian dan pertimbangan sendiri dalam mengakhiri suatu kasus, yang tentunya sesuai aturan KUHP yang terpatron. Gelar sidang pamungkas terhadap terdakwa Wartawan Epong Reza itu dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim akan dilaksanakan Rabu (15/5/2019) minggu depan. (pi/roes)