LANGKAT (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah incraht dipimpin langsung Kajari Wahyu Sabruddin SIP SH MH, didampingi Kapolres AKBP Doddy Hermawan SIK, Ketua Pengadilan Negeri Langkat Raden Aji Suryo, Kasi Pemberantasan BNN Kompol Agus Darmawanti, di Stabat, kemarin.
Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 364,84 gram, ganja seberat 150.645 gram dan pil ekstasi sebanyak 140 butir.
Wahyu Sabruddin menyampaikan ketiga barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hangus menjadi debu sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Ini menunjukkan kepada warga komitmen kita untuk terus memberantasan berbagai peredaran narkoba di wilayah ini.
“Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti ini diharapkan kedepannya sebagai bentuk perang terhadap berbagai peredaran narkoba di wilayah Langkat,” tegasnya.
Pada kesempatan pemusnahan itu hadir juga Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali SH MH LLM, Kasi Barang Bukti Andrew Maulia Sembiring SH, Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat H Ansyari MKes. (pi/ant)