Home HUKUM & KRIMINAL Catatan LBH Medan: Mid 2019, Polda Sumut Lakukan 15 Pelanggaran

Catatan LBH Medan: Mid 2019, Polda Sumut Lakukan 15 Pelanggaran

48
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat, sepanjang paruh pertama tahun ini, aparat kepolisian di jajaran Polda Sumut telah melakukan sedikitnya 15 pelanggaran dalam penanganan kasus terhadap masyarakat yang melanggar hukum.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengungkapkan, selaku lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.

“Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada 2018 terdapat 15 kasus, sementara tahun ini ada 15 kasus,” jelasnya, Senin (1/7/2019).

Dari data tersebut, pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dalam menangani kasus pada umumnya berupa fair trial, seperti penanganan kasus yang berlarut-larut, pemerasan hingga penyiksaan. “Banyak klien kami yang mengadu terkait tindakan aparat yang seperti itu,” jelasnya.

Pada momen puncak perayaan Hari Bhayangkara ini juga, pihaknya merilis Posko Pengaduan Pelayanan Kepolisian di Kantor LBH Medan di Jalan Perdana. Posko ini nantinya akan digunakan untuk menghimpun data-data pelanggaran polisi dari masyarakat.

Dia menegaskan, posko ini bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga pengaduan yang ada dalam institusi Polri. “Tetapi saat ini banyak masyarakat yang takut atau bahkan jenuh jika melapor pelanggaran polisi ke lembaga kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, posko ini nantinya akan memberi masukan untuk perbaikan internal polisi. “Jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan,” tegasnya. (pi/syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here