MEDAN (podiumindonesia.com)- Aji Syahputra membantah sejumlah keterangan saksi Rinto Aruan yang dihadirkan penuntut umum Rizqi Darmawan. Pria 31 tahun itu duduk sebagai pesakitan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7/2019) atas kasus kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu seberat 0,04 gram.
Saksi Rinto Aruan yang berugas di Polsek Medan Kota itu membeberkan kronologi penangkapan terdakwa Aji Syahputra di hadapan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang.
Ketika dikonfrontir anggota majelis hakim Nazar Effriandi, terdakwa Aji menyatakan ada beberapa keterangan saksi yang tidak benar. Seperti saksi bilang tak terjadi tindak penganiayaan saat penangkapan. Kemudian terungkap di persidangan penangkapan terdakwa tanpa surat keterangan dan tak diketahui kepala lingkungan setempat.
Terlepas dari fakta persidangan yang menghadirkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (23/7/2019), beragendakan saksi penuntut umum dan saksi meringankan terdakwa.
Di luar sidang, penasihat hukum terdakwa R Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap kliennya ada kejanggalan. Itu terlihat dari pantauan di lapangan.
“Menurut klien kita tidak ditemukan barang bukti, tapi didakwaan barang bukti ada. Lalu soal penganiayaan, ya benar klien kita dianiaya saat itu. Dan pengakuan klien saya mengatakan kepalanya dipukul gagang pistol hingga berdarah, dan langsung dibawa ke kantor polisi,” terang penasihat hukum.
Orang tua terdakwa, Husin menambahkan bahwa selama ini anaknya bukanlah bandar sabu. “Anak saya bukan bandar sabu, tapi kalau pemakai, ya saya akui. Anak saya ditangkap di depan istri dan anaknya, tanpa surat penangkapan dan saksi kepala lingkungan,” urai Husin.
Mengutip surat dakwaan, bermula saksi Muri Suhendar bersama saksi Rinto Aruan dan rekan-rekan dari Polsek Medan Kota mendapat informasi terdakwa Aji Syahputra alias Aji yang berada di rumah kos di Jalan Ir Juanda, Gang Tengah Kecamatan Medan Kota, ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kemudian saksi-saksi langsung menuju tempat yang dimaksud, pada Kamis (28/2/2019). Saksi melihat terdakwa sedang berbicara dengan seorang laki-laki. Kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan laki-laki yang berbicara dengannya berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan terdakwa membuang sabu yang dipegangnya. Setelah itu saksi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram dan uang sebesar Rp.100.000.
Setelah ditanyai, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Terdakwa pun membeli sabu dari seorang ibu (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak setengah gram dengan harga Rp 450.000 di Jalan Mangkubumi, Kota Medan.
Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pi/syahduri)