Beranda HUKUM Sidang Penyebaran Berita Hoax, Pekan Depan Eks Cagubsu Djarot Jadi Saksi Di...

Sidang Penyebaran Berita Hoax, Pekan Depan Eks Cagubsu Djarot Jadi Saksi Di PN Medan

118
0


MEDAN (podiumindonesia.com)- Rabu depan (25/7/2019) Djarot Saiful Hidayat dipastikan menghadiri sidang lanjutan penyebaran berita hoax di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mantan Cagubsu berpasangan dengan Sihar Sitorus itu memberikan kesaksian terkait postingan facebook milik Dewi Budiati yang menyudutkan serta mencemarkan nama baiknya. Itu terjadi saat berlangsungnya pesta demokrasi setahun lalu.

“Ya, Rabu depan kita pastikan Pak Djarot Saiful Hidayat hadir di persidangan,” ujar Rion Arios Aritonang yang merupakan politis PDIP kepada wartawan, Rabu (17/7/2019) kemarin.

Rion yang saat itu berperan sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut menyatakan sebenarnua Djarot tak mempermasalahkan postingan menyebut dirinya bagi-bagi duit di Asahan. Hanya saja, atas desakan pendukung dan simpatisan Djarot, akhirnya mereka menempuhbjalur hukum.

“Sidang ini sudah berjalan 7 kali dan untuk sidang selanjutnya (Rabu pekan depan) Pak Djarot datang memberikan saksi selaku korban kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya, sidang yang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan itu dipimpin majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Turut jadi saksi dua politisi PDIP, yakni Rion Arios Aritonang dan Rosmansyah. Pada sidang tersebut Di hadapan majelis hakim Rosmansyah menegaskan tidak ada bagi-bagi duit pada pertemuan di Asahan antara Djarot dengan para Apdesi.

“Tidak benar apa yang di posting terdakwa (soal bagi-bagi duit) itu,” ulangnya menegaskan.

Bahkan dalam even silaturahmi di Simpang Kawat, Asahan tersebut juga dihadiri unsur dari kepolisian, Bawaslu Asahan san Panwascam setempat.

Lebih rinci saksi Rion Arios SH menguraikan, usai memastikan adanya pendistribusian berita hoaks seolah cagubsu Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang dalam acara silaturahmi dengan unsur kepala desa do Kantor Apdesi tersebut kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapoldasu.

Postingan berisi hoaks yang disebarkan terdakwa pada akun fb-nya seolah politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat ada membagi-bagikan uang, sobekan kertas pengikat uang dari bank berjumlah Rp10 juta dan sempat diperiksa di Bawaslu Asahan kemudian dilepas, sangat merugikan nama baik Djarot sebagai pejabat publik.

“Pertemuan dengan kepala desa di kantor Apdesi adalah dalam rangka silaturahmi guna mendengarkan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Tidak ada bagi-bagi uang yang mulia,” tegas Rion yang juga advokat dikenal vokal tersebut.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Rion juga mantan jurnalis itu secara tegas menolak asumsi bahwa perkara dimaksud merupakan produk pers. Karena postingan di medsos itu merupakan komentar dan opini. Perkara dimaksud dinilai tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini