MEDAN (podiumindonesia.com)- Aneh! Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/7/2019) digelar Maghrib.
Saat azan berkumandang, majelis hakim diketuai Abdul Aziz dengan anggota Jamaluddin dan Gosen Butar-butar bergantian membaca putusan. Pun hasilnya, kata penasihat hukum Pemohon, Basir Pardede, itu lebih dulu diketahui mereka alias sudah bocor.
Agenda sidang putusan tersebut antara pihak Pemohon CV Tunas Pelita Jaya dan CV Dwi Putra Mandiri dengan PTPN 1 Kota Langsa.
Jalannya sidang sendiri berlangsung tegang. Sebab, tampak sejumlah security PN Medan masuk ke ruang sidang. Ini dilakukan petugas keamanan PN Medan untuk mengantisipasi kisruh usai putusan.
Nah, meski tak terjadi keributan, hanya saja penasihat hukum Pemohon tampak keluar ruang sidang (walk out). Mereka mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang diduga ada permainan.
Di luar ruangan sidang, penasihat hukim Pemohon Basir Pardede menyatakan kecewa dengan putusan hakim yang menolak gugatan kliennya. “Jadi ngapain nunggu hasil putusan kalau hasilnya toh sama saja. Lebih baik kami walk out,” tegasnya.
Malahan, lanjut Basir Pardede, sebelum putusan itu mereka terlebih dahulu menemui Ketua PN Medan, Djaniko Girsang. Mengapa?
“Kami menemui Ketua PN Medan untuk menanyakan keabsahan hasil putusan sidang yang telah kami terima sidang tadi. Itu sekira pukul 12.15 WIB. Dan putusan itu kami terima lewat pesan whatsapp Makanya kami heran dan mempertanyakan itu ke Ketua PN Medan,” tegasnya.
Mirisnya, lanjut Basir, pesan whatsapp yang diterima mereka sama persis dengan salinan putusan yang dibacakan majeloa hakim. Melihat fakta persidangan yang baru berlangsung, Basir CS menilai putusan atau penolakan terhadap pemohon sebagaimana terdaftar dengan Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn, kuat dugaan telah dikondisikan.
“Dan kami sudah dua kali mengajukan permohonan dan keputusan Mahkamah Agung menyebut bahwa anak perushaaan BUMN bukan lagi bagian dari BUMN. PTPN1 (termohon) itu merupakan anak perusahaan BUMN dan bukan lagi BUMN. Tapi majelis halim tetap bertahan atas putusannya menyatakan bahwa PTPN1 itu masih BUMN,” beber Basir Pardede.
Langkah hukum selanjutnya yang dilakukan pemohon, Basir menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya.
“Nanti kita putuskan langkah apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (pi/syahduri)