SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Alberto Warsito Sitorus (24) warga Jalan Air Bersih, Gang Pertanian, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, lelaki yang keseharianya berfrofesi sebagai supir angkutan kota (angkot) ketahuan memiliki narkotika golongan 1, jenis ganja.
Tersangka sendiri diamankan di Jalan Air bersih, Gang Sentrum, Kecamatan Sidikalang, saat berada di rumah milik Marga Ginting.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku, tersangka dan barang bukti ganja telah diamankan ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Robinson Ginting melalui Kasubag Humas, Ipda Doni Saleh, Selasa (6/8/2019).
Disebutkan Doni, tersangka diamankan Minggu (4/8/2019) sore, setelah sebelumnya petugas Sat Res Narkoba menerima laporan dari warga setempat. Menanggapi laporan warga tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba, Ipda A. Hutahean langsung menuju TKP.
Setelah melakukan penggerebekan, petugas Sat Res narkoba berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Marga Ginting.
Setelah dilakukan penggeledahan dari badan tersangka, petugas menemukan bungkusan kertas yang saat dibuka di dalamnya berisikan daun, biji dan ranting ganja dari dalam kantung celana tersangka seberat 0,40 gram.
“Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BK 5316 ACT dan satu unit Handphone merek Oppo,” sebut Doni.
Ditambahkan Doni, dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kalau ganja yang dibelinya dari salah seorang warga Sidikalang untuk dikonsumsi sendiri. Terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan guna pengembangan dan proses lebih lanju untuk mengungkap jaringan. (pi/gun)