MEDAN (podiumindonesia.com)- Sebagai umat beragama Djarot Saipul Hidayat menyatakan telah memaafkan pelaku hoaks yang menerpa dirinya.
Pun begitu, ujar mantan Cagubsu yang berpasangan dengan Sihar Sitorus ini, proses hukum tetap berjalan.
“Saya sudah memaafkan (pelaku),” ujarnya sesuai sidang lanjutan kasus hoaks dengan terdakwa Dewi Budiati di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/8/2019).
Sidang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Batubara dengan ini beragendakan saksi korban, namun tanpa kehadiran terdakwa Dewi Budiati. Hanya saja sidang tak berjalan lama karena disebutkan terdakwa Dewi Bidiati sakit. Bahkan, hakim Sri Wahyuni menunda sidang hingga pekan depan.
Sementara itu terpantau di ruang Cakra 9, saksi korban Djarot tampak kecewa. Pasalnya, dia jauh-jauh datang dari Jakarta untuk jadi saksi, toh malah sidang ditunda atas ketudakhadiran terdakwa.
“Ya sangat kecewa lah. Apalagi
Alasan sakit terdakwa tanpa melampir surat sakit yang diserahkan kepada majelis hakim. Sakit kok bisa diprogram?” tanya Djarot.
Terpisah, Taufik penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya menerima kabar terdakwa sedang sakit. “Tiiap hari Senin dan Selasa memang jadwalnya terdakwa terapi untuk mengobati sakit Paru, Lambung dan Gula yang diderita,” ujar PH terdakwa.
Sebagaimana diketahui Rion selaku Tim Kuasa Hukum Djarot (pelapor, red) melaporkan terdakwa karena ada postingan di media sosial menyebutkan dalam pertemuan dengan para Kepala Desa yang dihadiri oleh Djarot selaku Calon Gubernur Sumatra Utara, di Kantor Apdesi Asahan pada 5 Juni 2018 lalu. Di sana Djarot dikabarkan membagi-bagikan uang.
Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baik dari mantan Gubernur DKI ini langsung membuat laporan ke Polda Sumatra Utara. (pi/syahduri)